Dasar Hukum Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


·      Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·      UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diantaranya berisi:  
(Pasal 86)
1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. Moral dan kesusilaan; dan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(Pasal 87)
1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·      Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
·      Permenaker No. 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.