Kecelakaan Kerja


Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga, oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan. Tidak diharapkan, oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai ke yang paling berat. (Suma’mur, 1995)
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan seringkali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban jiwa yang terjadi di dalam proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya. (Tarwaka, 2008)
Kecelakaan kerja mengandung unsur-unsur sebagai berikut: (Tarwaka, 2008)
1)                  Tidak diduga semula, oleh karena di belakang peristiwa kecelakaan tidak terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan
2)                  Tidak diinginkan atau diharapkan, karena setiap peristiwa kecelakaan akan selalu disertai kerugian baik fisik maupun material
3)                  Selalu menimbulkan kerugian dan kerusakan, yang sekurang-kurangnya menyebabkan gangguan proses kerja.

Penyebab kecelakaan kerja
Adapun penyebab kecelakaan kerja diantaranya adalah: (Tarwaka, 2008)
1.                  Sebab dasar atau asal mula
Sebab dasar merupakan sebab atau faktor yang mendasari secara umum terhadap kejadian atau peristiwa kecelakaan. Sebab dasar kecelakaan kerja di industri antara lain meliputi faktor:
·      Komitmen atau partisipasi dari pihak manajemen atau pimpinan perusahaan dalam upaya penerapan K3 di perusahaan
·      Manusia atau para pekerjanya sendiri
·      Kondisi tempat kerja, sarana kerja dan lingkungan kerja

1.                  Sebab Utama
Sebab utama dari kejadian kecelakaan kerja adalah adanya faktor dan persyaratan K3 yang belum dilaksanakan secara benar (substandards). Sebab utama kecelakaan kerja karena:
a)   Faktor manusia atau dikenal dengan istilah tindakan tidak aman (Unsafe Action) yaitu merupakan tindakan berbahaya dari para tenaga kerja yang mungkin dilatarbelakangi oleh berbagai sebab antara lain:
·      Kekurangan pengetahuan dan keterampilan (lack of knowledge and skill)
·      Ketidakmampuan untuk bekerja secara normal (Inadequate Capability)
·      Ketidakfungsian tubuh karena cacat yang tidak nampak (Biodilly defect)
·      Kelelahan dan kejenuhan (Fatique and Boredom)
·      Sikap dan tingkah laku yang tidak aman (Unsafe attitude and Habits)
·      Kebingungan dan stres (Confuse and Stress) karena prosedur kerja yang baru dan belum dipahami
·      Belum menguasai/belum trampil dengan peralatan mesin-mesin baru (Lack of skill)
·      Penurunan konsentrasi (Difficulting in concerting) dari tenaga kerja saat melakukan pekerjaan
·      Sikap masa bodoh (Ignorance) dari tenaga kerja
·      Kurang adanya motivasi kerja (Improper motivation) dari tenaga kerja
·      Kurang adanya kepuasan kerja (Low job satisfaction)
·      Sikap kecenderungan mencelakai diri sendiri
Manusia sebagai faktor penyebab kecelakaan seringkali disebut sebagai “Human Error” dan sering disalah-artikan karena selalu dituduhkan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Padahal seringkali kecelakaan terjadi karena kesalahan desain mesin dan peralatan kerja yang tidak sesuai.

b)   Faktor lingkungan atau dikenal dengan kondisi tidak aman (Unsafe Condition) yaitu kondisi tidak aman dari: mesin, peralatan, pesawat, bahan; lingkungan dan tempat kerja; proses kerja; sifat pekerjaan dan sistem kerja. Lingkungan dalam artian luas dapat diartikan tidak saja lingkungan fisik, tetapi juga faktor-faktor yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas, pengalaman manusia yang lalu maupun sesaat sebelum bertugas, pengaturan organisasi kerja, hubungan sesama pekerja, kondisi ekonomi dan politik yang bisa mengganggu konsentrasi
c)    Interaksi manusia dan sarana pendukung kerja merupakan sumber penyebab kecelakaan. Apabila interaksi antara keduanya tidak sesuai maka akan menyebabkan terjadinya suatu kesalahan yang mengarah kepada terjadinya kecelakaan kerja. Dengan demikian, penyediaan saran kerja yang sesuai dengan kemampuan, kebolehan dan keterbatasan manusia, harus sudah dilaksanakan sejak desain sistem kerja. Satu pendekatan yang Holistic (Sederhana dan mudah dipahami secara menyeluruh), Systemic (Secara menyeluruh pada sistem yang ada) dan Interdisiplinary (antar disiplin pada bidang studi) harus diterapkan untuk mencapai hasil yang optimal, sehingga kecelakaan kerja dapat dicegah sedini mungkin. Kecelakaan kerja akan terjadi apabila terdapat kesenjangan atau ketidak harmonisan interaksi antara manusia pekerja – tugas/pekerjaan – peralatan kerja.
      
 Klasifikasi Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan: (Tarwaka, 2008)
1.         Klasifikasi menurut jenis kecelakaan.
·      Terjatuh, tertimpa atau kejatuhan benda atau objek kerja
·      Tersandung benda atau objek, terbentur kepada benda, terjepit antara dua benda
·      Terpapar dengan benda panas atau suhu tinggi
·      Terkena arus listrik
·      Terpapar dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi

2.         Klasifikasi menurut agen penyebabnya
·      Mesin-mesin, seperti; mesin penggerak kecuali motor elektrik, mesin transmisi, mesin-mesin produksi, mesin-mesin pertambangan, mesin-mesin pertamina, dan lain-lain.
·      Sarana alat angkat & angkut, seperti forklift, alat angkut kereta, alat angkut beroda selain kereta, alat angkut diperairan, alat angkut di udara, dan lain-lain
·      Peralatan lain, seperti; bejana tekan, tanur/dapur peleburan, instalasi listrik, termasuk motor listrik, alat-alat tangan listrik, perkakas, tangga, perancah dan lain-lain
·      Bahan-bahan berbahaya dan radiasi, seperti; bahan mudah meledak, debu, gas, cairan, bahan kimia, radiasi dan lain-lain.
·      Lingkungan kerja, seperti; tekanan panas dan tekanan dingin, intensitas kebisingan tinggi, getaran, ruang di bawah tanah, dan lain-lain.

2.                  Klasifikasi menurut jenis luka dan cederanya
·      Patah tulang
·      Keseleo/dislokasi/terkilir
·      Kenyerian otot dan kejang
·      Gagar otak dan luka bagian dalam lainnya
·      Amputasi dan enukleasi (mengeluarkan organ tubuh/mengeluarkan karena merusak inti sel)
·      Luka tergores dan luka terluar lainnya
·      Memar dan retak
·      Luka bakar
·      Keracunan akut
·      Aspixia atau sesak nafas
·      Efek terkena arus listrik
·      Efek terkena paparan radiasi
·      Luka pada banyak tempat di bagian tubuh, dan lain-lain

3.                  Klasifikasi menurut lokasi bagian tubuh yang terluka
·      Kepala
·      Leher
·      Badan
·      Anggota gerak atas
·      Anggota gerak bawah

Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
Setiap kecelakaan adalah malapetaka, kerugian dan kerusakan pada manusia, harta benda atau properti dan proses produksi. Implikasi yang berhubungan dengan kecelakaan sekurang-kurangnya berupa gangguan kinerja perusahaan dan penurunan keuntungan perusahaan. Pada dasarnya, akibat dari peristiwa kecelakaan dapat dilihat dari besar-kecilnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya suatu peristiwa kecelakaan. Secara garis besar kerugian akibat kecelakaan kerja dapat dikelompokkan menjadi: (Tarwaka, 2008)
1                    Kerugian/ Biaya Langsung (Direct Costs)
Yaitu suatu kerugian yang dapat dihitung secara langsung dari mulai terjadi peristiwa sampai dengan tahap rehabilitasi, seperti:
a)    Penderitaan tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan keluarganya
b)   Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan
c)    Biaya pengobatan dan perawatan
d)   Biaya angkut dan biaya rumah sakit
e)    Biaya kompensasi pembayaran asuransi kecelakaan
f)    Upah selama tidak mampu bekerja
g)   Biaya perbaikan peralatan yang rusak, dan lain-lain
1.                  Kerugian/Biaya Tidak Langsung (Indirect Costs)
Yaitu merupakan kerugian berupa biaya yang dikeluarkan dan meliputi sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah terjadinya kecelakaan. Biaya tidak langsung ini mencakup antara lain:
a)    Hilangnya waktu kerja dari tenaga kerja yang mendapat kecelakaan
b)   Hilangnya waktu kerja dari tenaga kerja lain, seperti rasa ingin tahu dan rasa simpati serta setia kawan untuk membantu dan memberikan pertolongan pada korban, mengantar ke rumah sakit, dan lain-lain
c)    Terhentinya proses produksi sementara, kegagalan pencapaian target, kehilangan bonus, dan lain-lain.
d)   Kerugian akibat kerusakan mesin, perkakas atau peralatan kerja lainnya.
e)    Biaya penyelidikan dan sosial lainnya, seperti;
·         Mengunjungi tenaga kerja yang sedang menderita akibat kecelakaan
·         Menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan
·         Mengatur dan menunjuk tenaga kerja lain untuk meneruskan pekerjaan dari tenaga kerja yang menderita kecelakaan
·         Merekrut dan melatih tenaga kerja baru
·         Timbulnya ketegangan dan stress serta menurunnya moral dan mental tenaga kerja

Pencegahan Kecelakaan Kerja
Pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan sebagai berikut: (Suma’mur, 1995)
1.             Peraturan perundangan
Ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervise medis, P3K, dan pemeriksaan kesehatan
2.             Standarisasi
Penetapan standar-standar resmi, semi resmi atau tidak resmi, misalnya; konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan, jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan dan higiene umum, atau alat-alat pelindung diri.
3.             Pengawasan
Pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4.             Penelitian bersifat teknik
Meliputi sifat dan ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan dan desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat dan peralatan pengangkat lainnya.
5.             Riset Medis
Meliputi penelitian tentang efek-efek fisiologis dan patologis faktor-faktor lingkungan dan teknologis, dan keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6.             Penelitian psikologis
Penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan
7.             Penelitian Secara Statistik
Menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, dan apa sebab-sebabnya.
8.             Pendidikan dan pelatihan
Menyangkut pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.
9.             Penggairahan
Penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat.
10.         Asuransi
Intensif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan, jika tindakan-tindakan keselamatan sangat baik.
11.         Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan
Merupakan ukuran utama yang efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja. Pada perusahaanlah kecelakaan terjadi, sedangkan pola-pola kecelakaan pada suatu perusahaan sangat tergantung kepada tingkat kesadaran akan keselamatan kerja oleh semua pihak yang bersangkutan.