Selasa, 02 November 2010

Kajian Produksi Bersih


Produksi Bersih
Pada tahun 1989/1990 UNEP (United Nations Enviroment Program) memperkenalkan konsep Produksi Bersih yang didefenisikan sebagai :
"Suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan untuk mengurangi resiko terhadap manusia dan lingkungan."
Produksi bersih adalah suatu program strategis yang bersifat proaktif yang diterapkan untuk menselaraskan kegiatan pembangunan ekonomi dengan upaya perlindungan lingkungan. Strategi konvensional dalam pengelolaan limbah didasarkan pada pendekatan pengelolaan limbah yang terbentuk (end-of pipe treatment). Pendekatan ini terkonsentrasi pada upaya pengolahan dan pembuangan limbah dan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Strategi ini dinilai kurang efektif karena bobot pencemaran dan kerusakan lingkungan terus meningkat. Kelemahan yang terdapat pada pendekatan pengolahan limbah secara konvensional adalah :
  Tidak efektif memecahkan masalah lingkungan karena hanya mengubah bentuk limbah dan memindahkannya dari suatu media ke media lain.
  Bersifat reaktif yaitu bereaksi setelah terbentuknya limbah.
  Karakteristik limbah semakin kompleks dan semakin sulit diolah.
  Tidak dapat mengatasi masalah pencemaran yang sifatnya non-point sources pollution.
  Inovestasi dan biaya operasi pengolahan limbah relatif mahal dan hal ini sering dijadikan alasan oleh pengusaha untuk tidak membangun instalasi pengolahan limbah.
  Peraturan perundang-undangan yang ada masih terpusat pada pembuangan limbah, belum mencakup upaya pencegahan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Produksi Bersih adalah UU RI No. 23 Tabun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 dan Pasal 17. Pelaksanaan Produksi Bersih juga tercantum di dalam Dokumen ISO 14001 Butir 3.13

Tujuan Produksi Bersih
       Mencapai efisiensi produksi/jasa melalui upaya penghematan penggunaan materi dan energi.
       Memperbaiki kualitas lingkungan melalui upaya minimisasi limbah
       Prinsip-prinsip Produksi Bersih
       Dirancang secara komprehensif dan pada tahap sedini mungkin. Produksi Bersih dipertimbangkan pada tahap sedini mungkin dalam pengembangan proyek-proyek baru atau pada saat mengkaji proses atau aktivitas yang sedang berlangsung.
       Bersifat proaktif, harus diprakarsai oleh industri dan kepentingan-kepentingan yang terkait.
       Bersifat fleksibel, dapat mengakomodasi berbagai perubahan, perkembangan di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat.
       Perbaikan berlanjut.
       Manfaat Penerapan Produksi Bersih
       Mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya minimisasi limbah, daur ulang, pengolahan, dan pembuangan limbah yang aman.
       Mendukung prinsip pemeliharaan lingkungan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan.
       Dalam jangka panjang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penerapan proses produksi, penggunaan bahan baku dan energi yang efisien.
       Mencegah atau memperlambat degradasi lingkungan dan mengurangi eksploitasi sumberdaya alam melalui penerapan daur ulang limbah dan dalam proses yang akhirnya menuju pada upaya konservasi sumberdaya alam untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
       Memberi peluang keuntungan ekonomi, sebab di dalam produksi bersih terdapat strategi pencegahan pencemaran pada sumbernya (source reduction and in process recycling), yaitu mencegah terbentuknya limbah secara dini, dengan demikian dapat mengurangi biaya investasi yang harus dikeluarkan untuk pengolahan dan pembuangan limbah atau upaya perbaikan lingkungan.
       Memperkuat daya saing produk di pasar global.
       Meningkatkan citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
       Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan keselamatan kerja.
       Elemen Utama Produksi Bersih
       Analisis Daur Hidup (Product Life Cycle Assessment)
       Minimisasi limbah
       Product Life Cycle Assessment (PLCA)

Menurut defenisi dari Society for Enviromental Toxicology and Chemistry (SETAC), PLCA adalah:
1. Evaluasi beban lingkungan berkaitan dengan produk, proses atau aktivitas melalui identifikasi dan perkiraan energi dan material yang digunakan dan dilepaskan ke lingkungan.
2. Alat untuk menilai dampak energi dan material yang digunakan dan yang dilepaskan ke lingkungan.
3. Untuk mengevaluasi dan peluang yang ada untuk dari suatu proses atau lingkungan.
4. Penilaian juga termasuk semua daur hidup (life cycle) dari produk, proses atau aktivitas, melipti ekstraksi dan proses raw material (bahan baku); manufaktur, transportasi dan distribusi; penggunaan atau penggunaan ulang pemeliharaan; recycling; dan pembuangan ke lingkungan (front cradle to grave).

PLCA merupakan instrumen yang rasional dan komphrehensif untuk mengidentifikasikan dan mengevaluasi dampak suatu proses dan atau produk dan sekaligus menyiapkan alternatif pemecahannya melalui seluruh daur-hidupnya sehingga produk atau proses yang bersangkutan menjadi ramah lingkungan.

Komponen Utama PLCA
1.             Tujuan dan Batasan
Tujuan dan batasan perlu dirumuskan agar dapat dilakukan inventarisasi kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak penting, evaluasi dampak penting dan upaya mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh proses atau produk tertentu terhadap lingkungan.
2.             Analisis Inventarisasi Daur Hidup (Life Cylce Inventory Assessment)
Menggunakan data kuantitatif untuk menentukan level dan tipe input energi dan meterial pada suatu sistem industri dan hasil yang dilepaskan ke lingkungan.
3.             Analisis Dampak Daur Hidup (Life Cycle Impact Assessment)
Sebagai kesiapan untuk menghadapi suatu pengaruh dengan tujuan untuk menentukan karakter dan menduga pengaruhnya terhadap beban lingkungan yang telah diidentifikasi dalam kegiatan Life Cycle Inventory
4.             Analisis Perbaikan Daur Hidup (Life Cycle Inlprovement Assessment)
Penilaian yang sistematik bagi kebutuhan dan peluang untuk menyusutkan beban pada lingkungan yang berkaitan dengan penggunaan energi dan bahan serta pengeluaran limbah selama daur hidup suatu produk, proses atau kegiatan.

Minimisasi Limbah :
Upaya untuk mencegah dan atau mengurangi timbulnya limbah, dimulai sejak pemilihan bahan, teknologi proses, penggunaan materi dan energi dan pemanfaatan produk sampingan pada suatu sistem produksi. Minimisasi limbah dapat dilakukan dengan cara reduce, reuse, recycle, recovery.
Reduce: Upaya untuk mengurangi pemakaian/penggunaan bahan baku seefisien mungkin di dalam suatu proses produksi. Juga meperhatikan agar limbah yang terbuang menjadi sedikit.
Reuse: Upaya penggunaan limbah untuk digunakan kembali tanpa mengalami proses pengolahan atau perubahan bentuk. Reuse dapat dilakukan di dalam atau di luar daerah proses produksi yang bersangkutan.
Recycle: Upaya pemanfaatan limbah dengan cara proses daur ulang melalui pengolahan fisik atau kimia, baik untuk menghasilkan produk yang sama maupun produk yang berlainan. Daur ulang dapat dilakukan di dalam atau di luar daerah proses produksi yang bersangkutan.
Recovery: Upaya pemanfaatan limbah dengan jalan memproses untuk memperoleh kembali materi/energi yang terkandung di dalamnya.
Kegiatan minimisasi limbah meliputi :
1.             Pencegahan pencemaran yang dikenal dengan nama in-process recycling and reuse atau on-site closed-loop. Bahan kimiawi bergerak hanya di dalam produksi khusus dan tidak akan muncul sebagai limbah. Upaya yang dilakukan pada tahap ini adalah reduce, reuse dan recycling.
2.             Penangulangan Pencemaran yang dikenal dengan nama out-of-process recyling and reuse atau out-of-loop. Penggunaan kembali bahan atau produk sampingannya oleh manufacturing (meskipun berada di pabrik yang sama) atau melalui sebuah fasilitas di luar (off-site-facility) tidak dapat dianggap sebagai pencegahan pencemaran. Alasannya adalah bahwa pencemaran/limbah telah terjadi (meskipun bahan atau produk sampingan di gunakan kembali sebagai bahan baku yang berharga) dan resikonya untuk pekerja, konsumen dalam masyarakat dan lingkungan bertambah karena kebutuhan untuk out-of-process handling, storage, transportation and reuse.
Kegiatan penanggulangan dilakukan setelah kegiatan pencegahan sudah tidak dimungkinkan lagi.

Metode 4 R (reduce, reuse, recycle, recovery) pada dasarnya ditujukan untuk efisiensi penggunaan materi dan energi, pemisahan ketidak-murnian dari limbah sehingga dapat digunakan kembali dan pemanfaatan kembali limbah untuk menghasilkan bahan baku sekunder atau memanfaatkan limbah yang semula dianggap tidak berharga menjadi produk lain.

Berbagai teknologi yang digunakan dalam 4 R antara lain :
1. Absorbsi (penyerapan).
2. Filtrasi (penyaringan).
3. Clarification (klarifikasi), suatu atau kombinasi proses yang tujuan utamanya untuk mengurangi konsentrasi bahan padat tersuspensi dalam cairan.
4. Segregation, upaya memisahkan suatu limbah (cairan limbah) dari limbah yang lain untuk tujuan pengolahan tertentu. Cara ini dapat mengurangi beban dan biaya pengolahan limbah.
5. Reverse Osmose (osmose terbalik) adalah proses pemisahan yang dikendalikan tekanan membran. Proses RO menggunakan membran semipermeable yang dapat melewatkan air yang dimurnikan dan menahan garam-garam terlarut.
6. Ion exchange (penukar ion), digunakan untuk merecover drag out dari larutan pembilas encer.
7. Recovery Nutrient dan Energi
8. Bioteknologi.

Dengan makin meningkatnya tuntutan untuk melaksanakan produksi bersih dan tidak mencemari lingkungan, maka usaha pencegahan timbulnya buangan yang berbahaya dan beracun sampai ke tingkat minimal merupakan prioritas pertama. Pertimbangan selanjutnya baru kemungkinan proses daur ulang bahan buangan. Pertimbangan akhir adalah bagaimana mengolah buangan yang tidak dapat dihindari pembentukannya. Dalam hal ini, nilai usaha pencegahan lebih diutamakan dari penanggulangan akibat negatif dari limbah yang terbentuk.
Limbah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi diolah melalui berbagai teknik pengolahan limbah, seperti teknik pengolahan secara mekanis, kimia, biologi.

Tahap-tahap Prosedur Pelaksanaan Minimisasi Limbah
1. Menentukan prioritas tujuan. Upayakan untuk merumuskan tujuan-tujuan realistik yang dapat dicapai berdasarkan skala prioritas.
2. Audit awal pengurangan aliran Iimbah. Audit yang dilakukan harus mencakup jenis, jumlah dan kadar konsentrasi limbah yang dihasilkan dari sumber limbah.
3. Identifikasi dan tentukan prioritas aliran untuk minimisasi limbah.
4. Upayakan untuk mendapat dukungan dari pimpinan puncak.
5. Lakukan penilaian atas lokasi secara berkala.
6. Libatkan, tumbuhkan motivasi dan latih semua karyawan.
7. Buat desain dan evaluasi rencana tindakan.
8. Pengujian rencana tindakan terpilih.
9. Upayakan untuk memperoleh biaya.
10. Revisi metode akunting dan distribusikan.
11. Revisi dan distribusikan prosedur standar operasi.
12. Pelaksanaan tindakan minimisasi limbah.

Prosedur di atas dapat disederhanakan menjadi empat tahap, yaitu :
1. Perencanaan dari organisasi (langkah 1-4)
2. Fase penilaian (langkah 5)
3. Fase analitis kelayakan (langkah 7 dan 8)
4. Implementasi (langkah 12)

Pilihan dan Prioritas Minimisasi Limbah
Pilihan program minimisasi limbah di bawah ini disusun berdasarkan prioritas dan dikelompokkan ke dalam kategori minimisasi bahan-bahan berbahaya dan pengurangan limbah berbahaya.
Inti dari minimisasi bahan-bahan berbahaya adalah pengurangan sumber. Bahan-bahan berbahaya sebaiknya tidak digunakan dalam kegiatan operasional sejak awal; atau minimumkan jumlah yang diperlukan. Minimisasi bahan-bahan berbahaya dapat dicapai melalui pilihan-pilihan yang sifatnya tumpang tindih berikut ini ;

1.             Substitusi
Jika dimungkinkan ganti produk, bahan yang mengandung bahan berbahaya dengan yang tidak atau sedikit mengandung bahan berbahaya. Gantikan sistem, proses dan peralatan yang tidak mengandung atau menggunakan bahan berbahaya.
2.             Pengendalian Persediaan Dengan membeli bahan yang diperlukan hanya pada waktunya dan mengurangi jumlah merek sehingga jumlah persediaan dapat ditekan ke tingkat minimum.
3.             Pemurnian Bahan Baku Pihak pembuat produk harus didorong untuk membersihkan produk sehingga mencapai standar mutu yang lebih tinggi.
4.             Pengembangan Prosedur Operasional Baru Kegiatan operasional menyeleksi atau memeriksa lembar data keamanan bahan untuk semua produk baru yang dibeli akan membantu mengurangi jumlah bahan berbahaya yang harus diolah oleh organisasi.
5.             Penjadwalan Produksi Ketatkan jadwal produksi sehingga mengurangi frekuensi tindakan menghidupkan dan mematikan proses yang akan meminimumkan limbah produk kumulatif, emisi dan residue
6.             Pemeliharaan Kebersihan Peralatan dan Area Kerja.
7.             Penggunaan Ulang, Pertukaran dan Penjualan Bahan-bahan Berbahaya.
8.             Beberapa bahan berbahaya dapat digunakan kembali tanpa pengolahan. Bahan-bahan berbahaya dapat dipertukarkan dengan diberikan pada pihak lain dengan cuma-cuma atau dijual, sehingga beban tanggung jawab beralih kepada pemilik baru.
9.             Mengubah proses yang digunakan.

Pengurangan Limbah Berbahaya
Jika tidak mungkin lagi untuk meminimalkan atau mengurangi bahan-bahan berbahaya dari sumbernya, program pengurangan limbah berbahaya harus diimplementasikan. Dalam keadaan ini, kita berkonsentrasi pada pengurangan volume total atau kadar racun dari limbah yang telah dihasilkan.
Pengurangan limbah berbahaya dapat dilakukan melalui proses recyling, reuse dan recovery. Pengolahan Limbah Pengolahan akan meminimumkan volume atau badan racun dari limbah yang perlu dibuang. Pengolahan seringkali memerlukan beberapa perizinan, yang biasanya mahal. Pengolahan mulai dipertimbangkan bila pilihan-pilihan meminimisasi limbah lainnya tidak mungkin dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar