Selasa, 25 Januari 2011

KLHS - Undang-Undang PPLH No. 32 Th. 2009

Sebuah kebijakan baru dari pemerintah pusat telah lahir. Kebijakan ini mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam setiap kebijakan, rencana dan program yang dicetuskan. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah pusat dalam menyikapi kondisi penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan yang semakin memprihatinkan.
Kebijakan ini merupakan sebuah upaya pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan lingkugan mulai dari “hulu”. Kebijakan ini di amanatkan dalam UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa KLHS merupakan salah satu instrument untuk pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Dengan adanya KLHS ini permasalahan lingkungan yang akan lahir dari sebuah kebijakan, rencana dan program dapat diprediksi dan dapat diminimalisir dampaknya.
Dalam pelaksanaannya KLHS akan lebih berperan sebagai sebuah pendekatan atau metode daripada sebuah intrumen seperti AMDAL. Selama ini kita mengenal AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pencemaran lingkungan. Di dalam penyusunan Amdal lebih mengedepankan pada aspek scientific judgement yang biasa dilakukan oleh para pakar yang bersertifikasi. Sedangkan dalam penyusunan KLHS scientific judgement tidak terlalu dikedepankan akan tetapi diskusi publik dari berbagai stakeholder yang berkepentingan dan terkena dampak dari sebuah kebijakan, rencana dan program. KLHS bermanfaat untuk bisa mengefektifkan instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang lain seperti AMDAL.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis wajib dimasukkan ke dalam kebijakan, rencana dan/atau program untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya KLHS akan memasuki Dalam proses integrasi KLHS ke dalam kebijakan, rencana dan/atau program mempunyai beberapa alternatif metode. Ketika KLHS disusun seiring dengan penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program maka KLHS tidak harus menjadi sebuah dokumen tersendiri melainkan menjadi sebuah kesatuan yang terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan/atau program tersebut. Lain halnya bila kebijakan, rencana dan program tersebut telah tersusun misalnya RTRW sebuah Propinsi yang sudah menjadi Perda, maka KLHS bisa diintegrasikan ketika adanya evaluasi RTRW berkala atau melalui penjabaran atau kegiatan detil dari rencana tersebut. Dengan begitu KLHS akan tetap bisa fleksibel terintegrasi ke dalam kebijakan walaupun kebijakan tersebut sudah dicetuskan.
Dalam pelaksanaannya perlu dipahami bahwa KLHS bukan bertujuan untuk menghalangi pembangunan namun dengan pertimbangan isu lingkungan maka pembangunan yang dilakukan tersebut tidak akan mengurangi daya dukung dan daya tampung dari lingkungan. KLHS bermanfaat untuk menunjang sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam jangka panjang serta bukan kebijakan yang hanya bisa diterapkan dalam jangka pendek karena berdampak besar terhadap lingkungan.
Salah satu konsekuensi dari era otonomi daerah adalah wewenang pengelolaan lingkungan di daerah menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah. Kepala daerah mempunyai peran yang sangat penting untuk menentukan suatu kebijakan apakah dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan atau tidak. Demikian juga dengan tingkat keberhasilan dari kebijakan KLHS ini adalah tingkat kepatuhan dari tiap-tiap kepala daerah untuk melaksanakannya KLHS pada setiap kebijakan, rencana dan/atau program.
Kelahiran KLHS perlu diapresiasi walaupun pastinya masih banyak memiliki kekurangan. Dengan upaya pertimbangan lingkugan mulai dari suatu kebijakan, rencana dan program itu lahir maka diharapkan anak cucu kita akan masih bisa menikmati alam dan lingkungan yang tetap terjaga. Walaupun kebijakan ini memang masih perlu banyak masukan untuk menuju kesempurnaan mengingat Peraturan Pemerintahnya belum ada. Namun semoga KLHS ke depan akan bisa menjadi pendekatan yang efektif untuk menyelamatkan lingkungan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar